Banyak yang bertanya-tanya 'datangnya gerhana saja, kita bisa mendeteksinya dengan tepat, kapan terjadinya, lokasinya mana saja dan lainnya, namun mengapa awal Ramadhan atau awal Hari Raya masih saja tidak bisa diseragamkan atau masih saja perlu melakukan rukyah?'Sebenarnya letak perbedaannya bukan pada mau atau tidak diseragamkan, menguasai atau tidak ilmu falak, atau semisalnya. Tapi, letak perbedaannya itu pada cara memahami dan mengaplikasikan pesan Nabi.
Rasulullah SAW bersabda "shumuu lirukyatihi waafthiru lirukyatihi' berpuasalah dan berhentilah puasa karena melihat hilal. Ini dalil rukyah. Pesan yang lain "fain ghumma anhu, faakmilul iddata' Jika tak memungkinkan, maka sempurnakan menjadi 30 hari. Ini dalil istikmal. Dalam riwayat lain, 'faqduruu', maka kira-kirakan. Ini yang dipakai landasan dalil hisab.
Pesan-pesan ini difahami berbeda-beda. Ada yang memahaminya bahwa melihat hilal adalah bagian dari taabbudi, sehingga rukyah haqiqi menjadi jalan verifikasi utama. Namun ada yang memahaminya secara taaqquli, sehingga tidak musti rukyah, cukup lewat hisab bisa memadahi.
Mereka yang memakai hisab pun berbeda-beda ukuran dan pendapatnya. Ada yang memberi syarat harus ketinggian hilalnya 3 derajat, sudut elongasinya 6,4 derajat. Adapula yang lebih rendah ataupun lebih tinggi daripada itu.
Tak berhenti disitu, proses pengaplikasiannya pun berbeda. Ada yang lokal dan ada yang global. Maksud yang lokal, ketinggian hilal dan elongasi di atas musti diambil dari wilayah masing-masing. Yang tinggal di Indonesia, dihitungnya di wilayah negeri Indonesia, jadi tidak harus sama dengan negara lain semisal Arab Saudi. Alasannya, karena lokasi dan waktu masing-masing wilayah/Negara memang beda.
Namun ada juga yang dilakukan secara global. Alasannya agar serempak. Semisal, sekalipun Indonesia tidak nampak hilal, masih di bawah ufuk, namun jika ternyata di ujung pojok dunia sebut saja Alaska, Amerika terpenuhi, maka sudah dianggap masuk awal bulan. Ini juga pendapat, walaupun perbedaan waktu antara Indonesia dan Alaska kurang lebih 15-16 jam.
Jadi sekali lagi, ini buka soal pintar atau tidak pintar ilmu hisab, instan atau tidak instan, tetapi soal memahami teks dalil dan pengaplikasiannya.
Pemerintah lewat Kementerian Agama sudah berupaya merangkul semua ormas Islam Indonesia agar bersatu lewat sidang itsbat. Namun jika tak terwujud, maka sikap lapanglah yang musti kita kedepankan. Wallahu a'lam
Oleh: Abdul Fatah, S.Ud